AMPANA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah menggelar Konferensi Pers Jelang Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una di Kantor KPU Tojo Una-Una, pada Sabtu malam, (24/8/2024).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Tojo Una-Una, Ahdin L. Nondo mengatakan pihaknya sebagaimana Keputusan Mahkamah Konstitusi dan juga Surat Keputusan KPU RI terkait tindak lanjut dari Putusan MK.
“Sejauh ini KPU Kabupaten Tojo Una-Una sudah mengeluarkan beberapa putusan yang pertama itu terkait bakal pasangan calon akan maju melalui jalur perseorangan” ujarnya
Tak hanya itu, Ahdin menambahkan terdaoat pula Surat Keputusan terkait syarat bagi pasangan calon jalur Partai Politik
“Ada surat keputusan terkait syarat bakal pasangan calon akan mendaftar partai politik atau gabungan partai politik,” tambah Ahdin
Namun, Ahdin semua keputusan KPU Tojo Una-Una terbit, terjadi perubahan syarat dikarenakan ada Keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon, sehingga pihaknya melakukan beberaoa perubahan syarat sebagaimana Surat Dinas dari KPU RI yang telah menindak-lanjuti keputusan MK.
“Namun setelah SK itu terbit, ada kemudian instruksi sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yaitu Surat Dinas dari KPU RI untuk melakukan perubahan draf atau SK terkait syarat minimal,” pungkasnya
Dalam konferensi pers tersebut tampak dihadiri Ketua dan Anggota KPU Tojo Una-Una, Ahdin L. Nondo, Zakaria, Nidaul, Arfan Patanda, dan juga Naser Lahay serta puluhan jurnalis yang ada di Kabupaten Tojo Una-Una.
(Red)








Comment