Palu – Pertambangan tanpa izin (PETI) bukanlah hal baru di Sulawesi Tengah. Maraknya kasus aktivitas penambangan emas liar di sejumlah titik di Central Celebes sangat berdampak bagi kerusakan lingkungan yang diikuti oleh masalah lainnya misalnya ekonomi, sosial hingga berujung pada melayangnya nyawa para penambang emas ilegal.
Menanggapi hal ini, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah menggelar serial diskusi dengan mengusung tema “Menelusuri Luka Bumi; Mengungkap Realita Penambangan Emas Liar di Kota Palu” pada Selasa sore, (20/8/2024) di Cafe Tanaris Kota Palu yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan media online maupun media elektronik.
Dalam diskusi ini, AMSI mengundang perwakilan Jaringan Advokasi Tambang yang dihadiri oleh Muhammad Tauhid selaku staf Eksekutif Pendidikan dan Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng dan Kompol Romy Gafur selaku Kabag Ops Polres Palu sebagai narasumber dalam serial diskusi ini.
Dihadapan awak media, Muhammad Tauhid membeberkan sejumlah kasus penambangan emas ilegal yang terjadi di seantero Sulawesi Tengah. Sebut saja kasus tambang emas ilegal di Vatutela yang melibatkan dua WNA China, tambang emas ilegal di Buranga yang sempat memakan korban dan berbagai aktivitas penambangan ilegal lainnya.
Belum lagi dampak yang dihasilkan, Tauhid mengatakan adanya kerusakan lingkungan telah meluas sehingga mempengaruhi sumber daya air. Dampak yang paling terasa adalah penurunan permukaan air sungai di Buranga, yang menyebabkan kegagalan panen. Di sisi lain, wilayah Kayuboko menjadi lebih rentan terhadap banjir, yang memperparah kondisi masyarakat setempat.
Tauhid juga turut menambahkan, bahwa dirinya yakin jika ada “orang besar” yang menjadi dalang dibalik ramainya tambang liar di Sulawesi Tengah.
“Saya yakin kalau ada “orang besar” yang menjadi dalang, mana mungkin bisa ada kendaraan berat yang beroperasi seperti excavator dalam tambang ilegal. Jadi selain para penambang ilegal yang ditangkap, perlu juga mengusut siapa dalang di balik tambang ilegal ini,” kata Tauhid.
Lebih lanjut, Tauhid menjelaskan cara paling tepat untuk menekan angka aktivitas penambangan ilegal adalah dengan menyediakan kawasan pertambangan rakyat, mengingat masih banyak masyarakat yang menggantungkan hidup di tambang emas.
Sebelumnya, pada tahun 2011 Walikota Palu, Rusdy Mastura menerbitkan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pertambangan Rakyat. Namun, hingga saat ini masih Perda tersebut masih berstatus simpang siur.
Sementara itu, Kompol Romy mengatakan jika pihak Polres Palu telah membentuk tim dalam bentuk surat perintah (Sprint) dengan melakukan sejumlah sosialisasi mengenai bahaya penambangan ilegal kepada masyarakat Poboya.
“Kami telah memulai sosialisasi sejak tanggal 20 kemarin. Sosialisasi dan evaluasi akan dilakukan sebelum penertiban lebih lanjut,” tutur Romy Gafur.
Romy Gafur juga mengatakan jika Polres Palu telah mengundang tiga lurah lingkar tambang yakni; Poboya, Lasoani dan Kawatuna serta Camat Mantikulore untuk membicarakan rencana penertiban tambang emas ilegal di Kota Palu.
Sebagai catatan, larangan pertambangan tanpa izin (PETI) sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelakunya bisa dikenai hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tertera dalam pasal 33 ayat 3 juga menyebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Reporter : Nasrullah Malonda
Editor : Redaksi











Comment