PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pencalonan Partai Politik di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Dewi Tisnawaty, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, DR. Norwana, SH.M.Hum, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ardi Suryanto, SH, MH, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Irpan, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, Munashir, dan Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Sulteng, Zulfitri.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Risvirenol menyampaikan bahwa tahapan Pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah jalur Partai Politik akan dibuka pada 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024.
“Pendaftaran dibuka 27 – 29 Agustus 2024”. Ujarnya
Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa setelah proses pendaftaran dilakukan, KPU Sulteng akan melakukan verifikasi admibistrasi terhadap dokumen pendaftaran dan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas calon.
“Setelah itu akan dilakukan Veriifkasi Administrasi terhadap kelengkapan syarat Calon dan Syarat Pencalonan pada tanggal 29 agustus – 4 September 2024, Setelah melaksanakan Pendaftaran, bakal Pasangan calon dapat melakukan Pemeriksaan Kesehatan pada tanggal 29 agustus sampai 2 September 2024”. Kata Risvi
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawsi Tengah, Dewi Tisnawaty yang hadir menjadi narasumber pada kegiatan tersebut juga mengemukakan pentingnya peran Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran pada tahapan Pemilihan dan apa saja yang menjadi titik focus pengawasan Bawaslu pada tahapan pencalonan.
Kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo mengatakan dalam pemaparannya alur dan mekanisme Pendaftaran Pasangan Calon, Persyaratan Pencalonan partai politik, Dokumen Pendaftaran serta Syarat Calon.*
(Red)








Comment