PARIGI – Menjelang pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada akhir 27 – 29 Agustus 2024 mendatang, KPU Parigi Moutong laksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Pemilihan serentak 2024.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Dirwansyah Putra, Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong, Bawaslu Parimo, Unsur Kejaksaan, Kepolisian, Perwakilan Partai Politik, Ormas dan beberapa stakeholder lainnya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, KPU Parigi Moutong, Maskar menjelaskan bahwa pihaknya penting mensosialisasikan PKPU tersebut agar diketahui oleh semua pihak termasuk Partai Politik yang akan mengusung bakal pasangan calon melalui jalur Parpol.
“Penting kami sosialisasikan hal ini karena disamping merupakan produk hukum terbaru, ini juga berkaitan dengan tahapan pendaftaran bakal calon usungan parpol”. Ujarnya
Disamping itu Maskar juga menuturkan selain PKPU pencalonan, pihaknya juga sekaligus mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih.
“Sosialisasi pkpu ini diharapkan dapat disampaikan ke masyarakat luas, olehnya itu kita mengundang Bapak Ibu”Pungkasnya
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan dan Data, KPU Sulteng, Dirwansyah Putra mengatakan saat ini pihaknya juga sedang sinkronisasi penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) yang dilakukan secara berjenjang mulai dari Pantarlih, PPS, PPK, dan Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.
“Setelah pantarlih melakukan coklit turun dan bertemu langsung dengan warga pemilih, DPHP disusun dan ditetapkan sebagai DPS pada 11 Agustus nanti” Ujar Ketua KPU Tojo Una-Una Periode 2018 – 2023 itu.
Dirwansyah juga menjelaskan bahwa pihaknya juga membuka Posko layanan untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap penyusunan DPS tersebut.
“Tahapan daftar pemilih ini sangat penting disamping merupakan hal krusial dalam tahapan pemilu maupun pilkada” Tutupnya
(Red)








Comment