Palu – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah baik itu Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Walikota kerap kali diwarnai pencatutan nama warga demi melengkapi dokumen dukungan syarat minimal.
Aksi pencatutan nama seringkali dilakukan oleh tim pendukung bakal calon jalur perseorangan untuk memenuhi syarat minimal dukungan yang dipersyaratkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) demi memuluskan langkahnya.
Pada Pemilu 2024 yang lalu, Bawaslu dibeberapa daerah telah mengingatkan kepada bakal calon Anggota DPD RI agar dokumen syarat dukungan minimal tidak mencatut nama pemilih kedalam syarat dukungannya karena berpotensi kena pidana jika ada pihak yang merasa dirugikan.
Dalam konteks Pilkada, potensi pencatutan nama didalam dokumen syarat minimal bagi bakal calon jalur perseorangan juga berlaku demikian.
Saat ini, tahapan verifikasi faktual bakal calon jalur perseorangan tengah berjalan dibeberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terdapat bakal pasangan perseorangan.
Pencatutan nama seseorangan dalam syarat dukungan minimal berpotensi terkena pidana pemilihan jika ada pihak yang dicatut namanya dalam dokumen syarat dukungan tanpa sepengetahuan orang tersebut dan merasa dirugikan dan melaporkannya ke lembaga berwenang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 185 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
potensi tindak pidana pemilihan pada tahapan Pencalonan Perseorangan tersebut berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(Red)








Comment