LHKPN Caleg Terpilih Capai Seratus Persen, KPU Sigi Segera Surati Gubernur Sulteng

Sigi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah dalam waktu dekat segera mengirim surat penyampaian ke Gubernur Sulteng melalui Bupati Sigi perihal nama-nama calon terpilih DPRD Sigi pada Pileg 2024 lalu.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kabupaten Sigi, Apriyanto kepada media ini melalui sambungan WhatsAppnya. Senin

Menurut Apriyanto, penyampaian tersebut dikarenakan seluruh calon terpilih telah menyampaikan LHKPN kepada KPU Sigi dengan persentase telah mencapai 100%.

“Alhamdulillah, berdasarkan data update per 1 agustus 2024, penyampaian tanda bukti LHKPN oleh caleg DPRD Kab. Sigi terpilih hasil pemilu 2024 sudah 100% menyampaikan ke KPU Kab. Sigi” Ungkapnya

Ia menambahkan pihaknya juga akan segera menyampaikan surat kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Bupati Sigi untuk menyampaikan nama-nama calon terpilih DPRD Sigi sesuai ketentuan Peraturan KPU.

“Sehingga dalam waktu dekat, KPU Sigi akan segera bersurat ke Gubernur Sulawesi Tengah melalui Bupati Sigi untuk menyampaikan salinan keputusan perihal tersebut karena menjadi salah satu syarat persiapan pelantikan Anggota DPRD Kab. Sigi Terpilih..” Terangnya

Apriyanto juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 PKPU 6 Tahun 2024 disebutkan adanya kewajiban bagi seluruh calon terpilih melaporkan LHKPN kepada KPU sebelum pelantikan sebagai anggota DPRD Sigi.

“Sebelum disampaikan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten, Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Kepada Instansi yang Berwenang Memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara”

“Tanda Terima hasil Laporan Harta Kekayaan Wajib disampaikan Kepada KPU Kabupaten Paling Lambat 21 (Dua puluh satu) Hari Sebelum Pelantikan” Jelasnya

Ia lantas menuturkan jika ada calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN, maka KPU tidak mencantumkan namanya dalam daftar penyampaian calon terpilih kepada DPRD Sigi.

“Kemudian dalam hal calon terpilih Tidak menyampaikan Tanda Terima Pelaporan Harta Kekayaan, Maka KPU Kabupaten Tidak Mencantumkan Nama Yang Bersangkutan Dalam Penyampaian Nama Calon Terpilih” Tutupnya

(Red)

Comment

News Feed