Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terkait rancangan PKPU Pilkada dan salah satu pembahasannya yakni tahapan kampanye dan debat kandidat.
Dikutip dari kumparan.com, KPU merancang peraturan untuk debat Pilkada akan dilakukan sebanyak tiga kali. Berbeda pada saat Pilpres yang digelar sebanyak lima kali.
“Debat kampanye Pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali,” kata Anggota KPU, August Mellaz di kantor KPU, Jakarta, Jumat (2/8).
Mellaz mengatakan bahwa lokasi debat diutamakan digelar di provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan daerahnya. Debat juga harus dilakukan secara terbuka.
“Memang ada problem-problem, misalnya infrastruktur ataupun kebutuhan-kebutuhan lain yang relatif tidak seragam. Ada kendala-kendala yang muncul di daerah, tetapi diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau dapat terbuka antar-pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat Pilkada itu dilaksanakan,” jelas dia.
Selain itu, rancangan PKPU itu juga mengatur untuk kampanye di media sosial. Jumlahnya tetap sama seperti di Pilpres lalu sebanyak 20 akun untuk tiap jenis sosial media.
“Jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi ini mengadopsi ketentuan yang diatur di PKPU kampanye untuk yang Pemilu nasional lalu,” tuturnya.
Terkait dengan larangan kampanye, butir-butir pasalnya masih sama seperti yang diatur pada Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu. Contohnya larangan berkampanye di tempat ibadah atau juga tempat pendidikan.
“Prinsipnya tempat ibadah tempat pendidikan diperlakukan ketentuan larangan untuk dilakukan kampanye meskipun pengaturannya berbeda dengan kampanye pemilu,” pungkasnya.
Diketahui, masa kampanye Pilkada adalah sebanyak 60 hari dimulai 25 September hingga 23 November 2024. Setelah itu, akan ada masa tenang selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.*
Sumber berita : kumparan
Sumber Foto : kumparan
(Red)








Comment