Sigi – Sebanyak tujuh anggota terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi dikabarkan belum menyelesaikan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagai salah satu syarat untuk pelantikan Anggota DPRD.
Dikonfirmasi oleh Apriyanto, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sigi mengatakan kepada tim Bakuat.com, dirinya mengatakan jika hal tersebut didasari oleh sistem pengiriman lembaran tanda bukti LHKPN via email yang tidak diterima dengan baik.
“Selain itu beberapa caleg terpilih ini juga sudah melakukan proses pengisian berkas LHKPN itu namun sampai hari ini bukti tanda terima LHKPN nya itu belum muncul,” ungkap Apriyanto kepada Bakuat.com lewat telepon pada Rabu (24/7/2024).
Lebih lanjut, Apriyanto juga menjelaskan jika di beberapa kejadian, berkas tanda terima LHKPN tidak muncul di pemberitahuan kotak masuk email melainkan di pemberitahuan spam email para caleg terpilih.
“Biasanya ditunggu-tunggu di kotak masuk tidak ada, ternyata di spam,” kata Apriyanto.
Menanggapi hal tersebut, Apriyanto turut menjelaskan jika KPU RI telah menerbitkan surat dinas nomor 1262/PL.01.09-SD/05/2024 yang menjelaskan untuk membuat surat pernyataan bagi yang sudah melakukan pelaporan namun belum menerima tanda bukti LHKPN bagi caleg terpilih.
“Nah jadi ada surat pernyataan disitu bahwa mereka sudah melaporkan dengan bukti pendukung lembar ikhtisar LHKPN yang dilapor ke KPK dan bukti pendukung lainnya,” ujar Apriyanto.
Meskipun KPU sudah memberikan cara alternatif bagi tujuh caleg terpilih yang belum menyelesaikan berkas LHKPN-nya, Apriyanto menegaskan untuk segera menyetor tanda bukti LHKPN jika sudah diterima oleh tujuh caleg terpilih sebelum masa tenggat penyetoran berkas LHKPN ke KPU Sigi.
Reporter : Nasrullah Malonda
Editor : Redaksi














Comment