Sigi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah mensosialisasikan kepada bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Sigi mengenai penyusunan visi misi yang harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Kegiatan tersebut diadakan untuk menegaskan pentingnya penyesuaian visi misi bapaslon dengan RPJPD dalam rangka Pilkada serentak 2024.
Kegiatan sosialisasi ini diadakan di pemancingan Nagaya, Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, pada Senin, 15 Juli 2024.
“Kami melakukan rapat koordinasi sekaligus sosialisasi terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah di Kabupaten Sigi,” kata Ketua KPU Sigi, Soleman.
Ia juga menjelaskan bahwa aturan terbaru PKPU mewajibkan setiap bapaslon untuk menyusun visi misi yang selaras dengan RPJPD Kabupaten Sigi.
“Dalam tahap pencalonan ini, salah satu persyaratan yang kami mintakan kepada bakal pasangan calon yang diajukan partai politik adalah menyusun visi misi yang disesuaikan dengan RPJPD,” ucap Soleman.
Peraturan baru ini, yang menekankan pentingnya RPJPD, diterapkan untuk pertama kalinya pada Pilkada 2024.
Dalam acara tersebut, Soleman menegaskan, “Menyusun visi misi sesuai dengan RPJPD ini memang berbeda dari Pilkada tahun sebelumnya, mengalami perubahan salah satunya mewajibkan pasangan bakal calon menyesuaikan visi misi dengan RPJPD yang sudah ada.”
KPU Sigi menggandeng Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sigi untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada partai politik mengenai RPJPD.
“Sosialisasi ini memang difokuskan kepada partai politik tentang pentingnya RPJPD sehingga dapat menjadi dasar untuk mendaftar pada pilkada serentak, dan semua bakal pasangan calon wajib menyusun visi misi berdasarkan RPJPD Kabupaten Sigi,” jelas Soleman.
Soleman juga menjelaskan tahapan pencalonan yang diatur dalam PKPU nomor 8, yang dimulai dari pengumuman selama tiga hari, diikuti pendaftaran dari 27 hingga 29 Agustus 2024, serta pemeriksaan kesehatan dan verifikasi persyaratan dokumen.
“Nanti tanggal 12 September itu sudah penetapan, dan dilanjutkan tanggal 13 September untuk penarikan nomor urut,” tambahnya.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi, Hairil, akademisi, dan perwakilan dari Bappeda Sigi, yang turut serta memberikan masukan dan pandangan terkait proses penyusunan visi misi sesuai RPJPD.
Reporter : Nasrullah Malonda
Editor : Redaksi














Comment