Donggala, Bawaslu Donggala, Sulawesi Tengah menolak permohonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan, Burhanuddin Lamadjido dan Mahfud AR Kambay.
Hal tersebut terungkap setelah Majelis Sidang Musyawarah Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 yang ditangani Bawaslu Donggala di Kantor Bawaslu Donggala, Rabu, (10/7/2024).
“Dengan ini menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya”. Ucap Ketua Majelis, Abdul Salim
Atas putusan tersebut, bakal pasangan calon perseorangan Burhanuddin Lamadjido dan Mahfud AR Kambay tetap dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk melanjutkan proses pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala 2024.
Tampak hadir dalam Sidang Putusan Musyawarah Sengketa Proses, para Pemohon, Termohon yakni KPU Donggala yang dihadiri kuasa hukumnya, beserta beberapa personil Kepolisian dari Polres Donggala.
(Redaksi)










Comment