10 Tahun Tanpa Kejelasan, Warga Transmigrasi Kancu’u Datangi Kantor Bupati Poso Tuntut Kejelasan Status dan Tanah

Poso, Masyarakat Transmigrasi Kancu’u yang tergabung dalam Kelompok Perjuangan Masyarakat Transmadoro (KPMT) bersama Solidarias Perempuan (SP) Sintuwu Raya Poso, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso, Yayasan Panorama Alam Lestari (YPAL) Poso dan beberapa organisasi mahasiswa lainnya melakukan aksi mendatangi Kantor Bupati Poso menuntut status transmigrasi dan status lahan pada Selasa, (11/6/2024).

Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpastian atas status transmigrasi selama 10 tahun, tak ada SK satupun yang diberikan oleh pemerintah sebagai legitimasi dan juga tak ada kejelasan mengenai Lahan Usaha 1 (LU 1) dan Lahan Usaha 2 (LU 2) yang harus dikelola oleh masyarakat.

Dalam aksi tersebut massa melakukan orasi dengan menyampaikan fakta-fakta yang terjadi dan situasi terkini serta persoalan di Transmigrasi Kancu’u. Diantaranya, Kehadiran perkebunan sawit PT Sawit Jaya Abadi (SJA) tahun 2008 di Wilayah Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso, yang diduga menjadi salah satu penyebab penderitaan bagi masyarakat sekitar kawasan Izin Lokasi dan transmigrasi Kancu’u.

Selain itu kerusakan dan pencemaran lingkungan serta kehilangan salah satu sumber penghidupan masyarakat juga terjadi seperti mengeringnya Danau Toju serta hilangnya ikan di Danau Toju akibat aktivitas perkebunan sawit yang merambah Danau Toju.

Selain itu, Pemerintah belum memberikan kejelasan atas status Wilayah Transmigrasi Kancu’u. Lahan usaha yang seharusnya disediakan  untuk masyarakat sebagai tanggung jawab pemerintah dan PT. SJA sebagai pemegang izin pelaksana transmigrasi.

Masyarakat juga dibebankan hutang sebesar 98 juta dengan dalih mengganti biaya operasional penanaman sawit, pembelian bibit dan perawatan.  Beban hutang yang diberikan kepada masyarakat ini juga tanpa ada kesepakatan sebelumnya.

Dalam aksi ini, massa aksi memberikan beberapa tuntutan yang diterima oleh  Asisten 2 Bupati Poso dan akan disepakati bersama dalam pertemuan yang mengundang para pihak terkait nantinya pada 8 Juli 2024.

Saat menunggu berita acara yang dicetak oleh Asisten 2 Bupati, diketahui Ia meninggalkan Kantor Bupati Poso tanpa sepengetahuan massa aksi. Akibatnya situasi sempat memanas namun dapat kembali diredam dan akan tetap menunggu pertemuan pada tanggal 8 Juli mendatang.*

Penulis : Nasrullah Malonda

Editor    : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *