Walhi Sulteng Dukung Penolakan Warga Wabes Tolak Penetapan Kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean

Palu, Sejumlah warga dari delapan desa di Kecamatan Walea Besar Kabupaten Tojo Una-Una kembali melakukan aksi demonstrasi dan menolak pembangunan Taman Nasional Kepulauan Togean. Penolakan ini didasari oleh dugaan penyerobotan lahan milik warga sekitar.

Pada Jumat (31/5/2024), warga kembali melakukan aksi sebagai bentuk protes pembangunan taman nasional ini di Desa Pasokan Kabupaten Tojo Una-Una.

“Masyarakat masih menunggu hasil putusan rapat Bapak Bupati Tojo Una-Una (Mohammad Lahay) di kantor bupati,” Ujar Aryar Sapeni SH Selaku Koordinator Aksi.

Dalam aksi demonstrasi ini, masyarakat melayangkan tiga tuntutan yakni; menolak taman nasional dari Kecamatan Walea Besar, meminta agar zona taman nasional segera dikeluarkan dari Pulau Togean dan meminta Kepada Bupati dan DPRD agar segera melakukan sosialisasi dan mediasi bersama masyarakat.

Tuntutan ini didasari oleh histori wilayah Kepulauan Togean adalah bagian wilayah otonom Kabupaten Tojo Una-Una yang terbentuk pada tahun 2003 dan merupakan ruang hidup bagi warga lokal baik di daratan maupun di laut sejak dahulu secara turun-temurun menggantungkan hidupnya secara sosial, budaya dan ekonomi. Jauh sebelum Kepulauan Togean ditetapkan sebagai kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean.

Penetapan Taman Nasional Kepulauan Togean diatas lahan seluas ± 336.773 hektar yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.418/Menhut-II/2004 tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Kawasan Perairan.

Dengan mencuatnya kejadian ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah memberikan dukungan kepada masyarakat Kecamatan Walea Besar.

“Kami menduga Balai Taman Nasional Kepulauan Togean tidak melakukan sosialisasi dan konsultasi publik berkaitan dengan batas-batas zonasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007,” ucap Direktur Walhi Sulteng, Sunardi Katili.

Menurutnya, Balai Taman Nasional melakukan pemasangan patok-patok pada tanah warga desa, hal ini memicu kemarahan warga sehingga warga melakukan demonstrasi.

“Salah satu solusinya, memastikan dan meninjau kembali wilayah zonasinya sehingga tidak mencaplok lahan warga. Tentu didahului dengan meninjau kembali peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tojo Una-una yang akan menjadi salah satu dasar Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) menerbitkan surat keputusan baru, tentang penetapan kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean,” terang Sunardi.

“Bisa juga skema tanah objek reforma agraria (TORA), ataupun pengelolaan bersama kawasan antara warga desa dengan pihak Taman Nasional Kepulauan Togean, singkatnya seluruh warga desa di 6 kecamatan harus punya akses untuk kehidupan ekonomi mereka, sekaligus tetap terjaga ekologi di kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean ini,” tambah Sunardi Katili.

Adapun delapan desa yang ikut terlibat adalah; Desa Biga, Katogop, Kondongan, Malapo, Pasokan, Salinggoha, Tingki, dan Tongidon.

Reporter : Nasrullah Malonda

Editor     : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *