Polda Sulteng Berhasil Tangkap Kurir Narkoba Jenis Sabu Seberat 15,45 Kilogram

Berita, Daerah, Hukrim207 Views

Palu, Polda Sulawesi Tengah lewat Direktorat Reserse Narkoba berhasil menangkap kurir narkoba yang tengah membawa sabu seberat 15,45 kilogram.

Diketahui, IR yang juga seorang warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi, diminta untuk membawakan narkoba jenis sabu pesanan I, salah seorang warga Kecamatan Tatanga yang mebayar uang kepada IR sebesar 15 untuk membawakan pesanan narkobanya.

Kurir narkoba tersebut ditangkap di jembatan Tawaeli pada pukul 00.30 WITA saat hendak membawa sabu tersebut ke daerah Tatanga yang dikemas dengan label 168 presco. Sempat mengelak, akhirnya IR digiring ke Polda Sulteng karena terbukti membawa sabu di dalam dua buah tas.

Selain narkoba, polisi juga turut mengamankan barang bukti sebuah telepon genggam milik IR dan satu unit motor dalam penangkapan.

“Ini kemasan baru, biasanya kemasan-kemasan teh cina. Mereka mulai merupakan pola dan pola itu selalu berubah,” jelas Wakil Direktorat Reserse Narkoba, AKBP Pribadi Sembiring dihadapan para wartawan dalam jumpa pers pada Rabu (15/5/2024).

AKBP Pribadi Sembiring turut mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah jika akan adanya transaksi, berupa penjemputan narkoba jenis sabu oleh IR yang diketahui sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian.

“Kami mengasumsikan kalau per orangnya itu menggunakan 0.5 gram sabu, dari kegiatan penangkapan ini, kami mengasumsikan telah menyelamatkan kurang lebih 30.900 orang untuk tidak menggunakan sabu,” tutur AKBP Pribadi Sembiring.

Akibat perbuatannya, IR dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan ancaman maksimal hukuman mati.

AKBP Pribadi Sembiring turut menambahkan, dirinya mencurigai IR mendapatkan koneksi jaringan narkoba semasa IR berada dalam Lapas.

“Ketika mereka bebas, ya. Dia sudah dikontrol dan dikendalikan oleh pelaku-pelaku narkotika,” jelas AKBP Pribadi Sembiring.

Dalam penangkapan ini, Reserse Narkoba Polda Sulteng berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu dengan kisaran harga mencapai 15 miliar rupiah.

Reporter : Nasrullah Malonda

Editor      : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *