Maju Di Pilkada, Calon Legislatif Terpilih Harus Mundur

Palu, Pemilihan Umum 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat dikatakan sepenuhnya telah selesai setelah KPU Republik Indonesia menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 beberapa waktu yang lalu.

Kompleksitas Pemilu di Indonesia dari masa ke masa sejak pemilu pertama 1955 terus mengalami dinamika dalam perjalanannya seperti beririsannya tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Belum sepenuhnya usai tahapan pemilu karena masih terdapat sengketa yang berproses dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, KPU juga telah meluncurkan tahapan Pilkada serentak 2024 baru baru ini di Candi Prambanan tepatnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bagi calon anggota DPR RI, DPD RI, DRPD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota yang terpilih saat pemilu legislatif dan telah dilantik, dipersyaratkan untuk mengundurkan diri terlebih dahulu, jika ingin ikut serta dalam pemilihan Kepala Daerah.

Merujuk pada putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, bahwa yang mengajukan diri menjadi bakal calon kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan.

Seperti dilansir dari news.detik.com Sabtu, (4/5/2024) Pukul, 20.18 Wita

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyampaikan bahwa untuk setiap calon Anggota legislatif terpilih dan telah dilantik jika mencalonkan ataupun dicalonkan nantinya diharuskan mundur dari jabatannya saat maju dalam pertarungan pemilihan kepala daerah di 2024 sebab ketentuan tersebut telah di atur di dalam Undang-Undang Pilkada.

“calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat di calonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah”. Kata Idham Holik

Disamping itu, MK sendiri saat ini juga telah menolak permohonan warga agar para caleg terpilih pada pemilu 2024 harus mundur jika hendak maju dan mendaftarkan dirinya sebagai kepala daerah baik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Untuk diketahui, Pilkada 2024 serentak di gelar pada 27 November 2024, sementara tahapan Pilkada di seluruh Kabupaten/Kota tengah berlangsung, Untuk sementara ini KPU sendiri tengah membentuk PPK serta PPS untuk Pilkada serentak 2024.

Penulis : Wahyu Lamasinai

Editor   : Surya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *