KPU Touna Tetapkan Kursi Parpol Dan Calon Anggota DPRD Touna Terpilih Pemilu 2024

Berita, Daerah200 Views

Ampana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), melaksanakan Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una dalam Pemilihan Umum 2024, Kamis (2/5/2024) Pukul 20.30 Wita.

Tampak Hadir dalam rapat pleno tersebut, Anggota DPRD Touna, Ilham J. Lamahuseng, Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una diwakili oleh, Muh. Dhimas Trisakti, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Taufik Rizal R. Liara, Kabag Ops Polres Touna Kompol Mulyadi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Touna, Nawatsara PanjiliPanjili, Pengurus Partai Politik, beserta awak Media.

Dilaksanakan di ruangan rapat Kantor KPU Touna, Rapat Pleno tersebut  dibuka resmi oleh ketua KPU Touna, Ahdin L Nondo, didampingi oleh Divisi Sosialisasi Pendidikan pemilih dan Partisipasi Masyarakat Naser Lahay, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Zakaria, Arfan  Patanda, serta Nidaul.

Pada kesempatan tersebut, Ahdin Menyampaikan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa penetapan dilakukan Paling Lambat 3 hari setelah menerima hasil registrasi di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun KPU RI Instruksikan untuk setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tidak bersengketa di MK maka Penetapan dilaksanakan pada 2 Mei 2024.

“Tentunya berdasarkan PKPU, KPU menetapkan paling lambat 3 hari setelah menerima hasil registrasi di Mahkamah Konstitusi, namun berdasarkan instruksi dari KPU  Rpublik Indonesia bahwa pelaksanaan untuk Kabupaten/Kota dan Provinsi yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi itu diseragamkan pada hari ini yaitu tanggal 2 Mei 2024”. Ucap Ahdin

Dirinya juga mengatakan terkait tahapan pada pemilu 2024, penetapan yang dilaksanakan pada hari ini tentunya bukan merupakan akhir dari tahapan Pemilu dan masih tersisa satu tahapan yang harus dilakukan yakni pengambilan sumpah janji bagi calon anggota terpilih DPRD.

“Namun bukan berarti setelah penetapan ini tahapan pemilu sudah berakhir, ada satu tahapan yaitu tahapan pengambilan sumpah janji”. Terang Ketua KPU tersebut

Lebih lanjut ahdin menjelaskan, bahwa penetapan hari ini merupakan salah satu dari proses tahapan pemilu serta melanjutkan tahapan yang telah terlaksana baik pleno di tingkat Kabupaten, hingga lanjut ke pleno tinggkat Provinsi dan Pleno tingkat Nasional.

“Penetapan hari ini melanjutkan tahapan yang sudah pernah dilaksanakan yaitu pleno di tingkat  kabupaten, yang mana dilanjutkan pada pleno provinsi sampai pada pleno nasional”. Imbuhnya

Untuk diketahui berdasarkan pantauan Bakuatdotcom  pada saat Pleno terbuka penetapan calon terpilih Anggota DPRD Touna, ditetapkan 11 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Touna, dan 25 calon tepilih ditetapkan sebagai Anggota DPRD Touna.

Penulis : Wahyu Lamasinai
Editor : Surya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *