Pilkada 2024 Di Sulteng Dimulai, KPID Sulteng Minta Lembaga Penyiaran Bersikap Adil Bagi Semua Peserta

Palu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah meminta kepada lembaga penyiaran agar konten siaran bersifat adil dan memberikan ruang yang sama kepada peserta yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak 2024 di wilayah Sulawesi Tengah.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulawesi Tengah, Yeldi S. Adel saat di konfirmasi media ini melalui sambungan WhatsAppnya, Senin siang (29/4/2024).

Menurut Yeldi, Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serentak 2024 dapat berjalan dengan baik dan bermartabat juga sangat ditentukan oleh hadirnya konten dari lembaga penyiaran yang berlaku adil bagi semua peserta pemilihan.

“Tahapan Pilkada oleh KPU telah resmi dimulai, oleh karena itu KPID Sulawesi Tengah khususnya, menyampaikan kepada Lembaga penyiaran harus berlaku adil, memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilihan terutama dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye”. Ujarnya

Yeldi juga menambahkan bahwa pihaknya juga akan memantau konten dan iklan kampanye sebagaimana ketentuan yang ada di dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan ketentuan lainnya.

“Pasal 71 Standar Program Siaran (SPS) menyatakan bahwa program siaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan pemilihan kepala daerah, bersikap adil dan proporsional dan dilarang memihak salah satu peserta pemilihan kepala daerah”.Tambahnya

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa berdasarkan PKPI 4 tahun 2023, batas maksimum beriklan sebanyak 10 (sepuluh) spot dengan durasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap peserta pemilihan di setiap stasiun televisi setiap harinya dan untuk radio, batas maksimumnya 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap peserta pemilihan di setiap stasiun radio setiap harinya, dan bilamana ada lembaga penyiaran yang abai terhadap ketentuan tersebut, KPID Sulteng menyatakan akan ada konsekuensi dari setiap pelanggaran konten.

“Pastinya ada, karena setiap pelanggaran akan ada konsekuensi, nanti jenis hukumannya akan kita lihat sesuai jenis pelanggarannya”. Tegas Yeldi

Yeldi pun meminta kepada semua lembaga penyiaran agar keterlibatan lembaga penyiaran dalam kontestasi Politik (Pemilihan Umum atau Pemilihan) tetap memperhatikan Undang-Undang Penyiaran maupun Pedoman Perilaku Penyiaran maupun Standar Program Siaran (P3SPS).

(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *