KPU Sigi Segera Buka Pendaftaran Seleksi Badan Ad Hoc, Berikut Persyaratannya

Berita, Nasional162 Views

Sigi, Jelang pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi bersiap melakukan rekruitmen dan pembentukan Badan Ad Hoc di seluruh kecamatan di Kabupaten Sigi.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Suandi Tamrin Bilatullah yang di konfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya (Kamis, 18/4/2024) mengatakan bahwa pembentukan badan Ad Hoc di kabupaten Sigi bakal segera dibuka secara terbuka bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sigi.

“Menghadapi pilkada serentak 2024, pembentukan badan ad hoc akan segera dibuka”. Ungkap Suandi

Suandi juga menjelaskan bahwa pembentukan badan Ad Hoc nantinya akan melakukan proses seleksi anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih atau Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP).

“yah sesuai dengan ketentuannya, akan dilakukan seleksi terbuka untuk PPK, PPS, KPPS, Pantarlih”. Ujarnya

Suandi lantas mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Sigi untuk mendaftarkan dan mempersiapkan  dirinya dalam proses seleksi badan Ad Hoc tersebut.

“Untuk itu, bagi putra dan putri terbaik Kabupaten Sigi, persiapkan diri untuk mendaftar sebagai penyelenggara Ad Hoc”. Tutupnya

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut persyaratan menjadi calon PPK, PPS, dan KPPS.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) Tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai Integritas, Pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  10. Persyaratan usia untuk KPPS di utamakan tidak melebihi 55 (lima puluh lima) tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam Pemilu atau Pemilihan.

(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 comments