KPU Sigi Serahkan Hasil Audit Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Berita, Daerah, Politik110 Views

Sigi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi telah melaksanakan Penyerahan Hasil Audit Dana Kampanye Kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten Sigi Dalam Pemilu 2024 pada Jumat, 5 April 2024 di Kantor KPU Sigi.

Ketua KPU Sigi Soleman mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye partai politik.

“Hari ini adalah penyerahan hasil pemeriksaan terhadap laporan dana kampanye yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu”, ujar Soleman kepada tim Bakuat.com pada Jumat (5/4/2024).

Dalam kegiatan ini Delapan Partai Politik menghadiri kegiatan yakni PKB, Nasdem, Gerindra, PBB, Demokrat, PKS, PAN dan Perindo. Sedangkan sepuluh partai lainnya tak menghadiri kegiatan ini.

Oleh Soleman ia turut mengungkapkan jika dana kampanye yang digunakan oleh tiap partai politik relatif bervariasi.

“Jadi kan rata-rata dana kampanye yang dimasukkan oleh partai politik maupun calon legislatif itu bervariasi, jadi tidak ada batasan”, tutur Soleman.

“Kita hanya menyampaikan apa yang mereka sampaikan berdasarkan laporan hasil dana kampanye, itulah yang menjadi dasar kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU untuk melakukan pemeriksaan. Kedua, berkaitan dengan nilai kepatuhan partai politik terhadap PKPU”, tambah Soleman.

Namun berdasarkan laporan yang dimuat di laman resmi KPU Kabupaten Sigi, total pengeluaran dana kampanye 18 partai politik peserta pemilu 2024 Kabupaten Sigi berjumlah 49.908.275 juta rupiah.

Komisioner KPU Sigi saat menyerahkan hasil audit dana kampanye kepada salah satu parpol peserta pemilu 2024. Jumat, (5/4/2024)

Soleman turut mengungkapkan jika dirinya tak menemui kendala dalam pelaksanaan penyerahan hasil audit oleh KPU Sigi.

“Alhamdulillah dari partai politik, KPU dan Bawaslu terjalin dengan baik karena dukungan komunikasi secara koordinasi dan konsultasi dalam pelaporan, penginputan ke aplikasi”, ungkap Soleman.

Dengan terlaksananya kegiatan ini dengan baik, Soleman berharap segala mekanisme yang berkaitan dengan pola dana kampanye partai politik bisa terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebab ada sanksi jika ada pelanggaran dalam penggunaan dana kampanye, yang paling berat adalah pembatalan kepesertaan pemilu”, tegas Soleman.

(nsl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *