Bakuat – Sigi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi.
Melalui sidang pemeriksaan yang di laksanakan pada senin (25/3/2024), Majelis Pemeriksa memutuskan bahwa KPU Sigi tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi sebab tidak adanya unsur pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Sigi sebagaimana yang di laporkan pelapor ke Bawaslu.
Seperti kutipan yang dilansir dari sulteng.antaranews.com pukul 21.07 Wita, Bawaslu kabupaten Sigi akan menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh KPU Kabupaten Sigi yang dilaporkan oleh salah seorang calon anggota legislatif.
“Hari ini agenda dengan sidang pembacaan putusan dimana atas dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh pelapor yakni calon anggota DPRD Sigi atas nama H. Darwis Saing, sehingga kami sudah putuskan bahwa terlapor dalam hal ini KPU Sigi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024,” kata Ketua Bawaslu Sigi sekaligus Majelis Pemeriksa Hairil di Sigi
Lebih lanjut, Hairil juga mempertegas bahwa putusan Bawaslu yang menyatakan KPU Sigi tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran sebab KPU telah melaksanakan semua proses tahapan khususnya rekapituasi perhitungan surara sesui ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan aturan yang menjadi acuan dalam melakukan semua proses terutama rekapitulasi penghitungan suara, itu sudah sesuai dengan ketentuan baik PKPU maupun Juknis yang dikeluarkan oleh KPU”. tegasnya
Sebelumnya pada 18 Maret, KPU Sigi juga hadirkan 4 orang saksi pada sidang pemeriksaan di Bawaslu untuk membantah dugaan pelanggaran administrasi yang di laporkan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sigi H. Darwis Saing.
(wl)







Comment