Tekan Angka Kekerasan Seksual Pada Anak, Begini Upaya DP3A Sulteng

Bakuat – Palu, Tindak kekerasan seksual pada anak merupakan momok menakutkan bagi para orang tua. Pasalnya pelecehan seksual pada anak bisa terjadi dimana saja baik di sekolah maupun lingkungan sekitar rumah.

Berdasarkan data yang dihimpun dalam SIMFONI-PPA terbitan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, pada awal tahun 2024 setidaknya telah terjadi 27 kasus kekerasan seksual pada anak 0-19 tahun di Provinsi Sulawesi Tengah.

Nuriaman (53), selaku Pejabat Fungsional Perlindungan Hak Anak Dinas Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mengatakan bahwa hal ini bisa disebabkan kontrol orang tua terhadap anak dalam menggunakan handphone yang kurang maksimal.

“Salah satu pemicunya hp, jadi ada satu kejadian pada anak SMA yang mungkin entah dia korban pemerasan atau yang lain, anak perempuan ini diajak video call dan disuruh telanjang,” ungkap Nurmia.

Nuriaman juga turut menambahkan jika pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk pencegahan kekerasan pada anak.

“Kami sudah membentuk perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) di masing-masing kelurahan,” ujarnya.

Lewat program ini, Nuriaman berharap PATBM yang telah ditunjuk dapat menjadi perpanjangan tangan DP3A dalam melaporkan kasus kekerasan seksual pada anak kepada pihak berwajib.

Selain pembentukan PATBM, pihak DP3A juga kerap melakukan sosialisasi kepada anak sekolah yang rentan menjadi korban tindak kekerasan seksual.

“Lalu kami juga sering melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, misalnya pemberian edukasi jika anak-anak menjadi korban kekerasan seksual korban bisa melaporkan ke pihak berwajib,” tambah Nuriaman.

Lewat salah dua upaya pencegahan oleh DP3A Sulteng tersebut, Nuriaman berharap dapat menekan tindak kekerasan seksual pada anak.

(nsl)

Comment