Bakuat – Palu, Balai Bahasa Daerah Sulawesi Tengah lewat Tim Perkamusan dan Peristilahan tengah menjalankan program pembuatan kamus bahasa daerah seantero Sulawesi Tengah. Hal ini merupakan langkah guna melestarikan berbagai bahasa daerah yang bisa saja punah akibat kehilangan penuturnya.
Syahari Ayhue Bachtiar selaku Koordinator Kelompok Kepakaran Layanan Profesional (KKLP) Perkamusan dan Peristilahan Balai Bahasa Sulawesi Tengah menuturkan bahwa dari 41 bahasa daerah yang tersebar di Sulawesi Tengah, timnya baru merilis tujuh kamus bahasa daerah.
“Yang pertama bahasa Saluan, Bungku, Kulawi, Kaili Tara, Mori, tahun 2021 itu kami sudah terbitkan kamus budaya Sulawesi Tengah yang mencakup lima bahasa dan kamus bergambar Kaili Ledo”. Ungkap wanita yang akrab disapa Ayu ini.
Pembuatan kamus bahasa daerah ini adalah salah satu wujud dari salah tugas dan fungsi Balai Bahasa, yakni pengembangan dan pelindungan bahasa daerah.
“Karena kami itu tidak turun untuk mengajar atau yang berhubungan dengan pendidikan. Jadi kami hanya bisa mengerjakan buku (kamus) yang bisa dipelajari”. Jelas Ayu.
Ayu turut menjelaskan alasan timnya baru bisa menerbitkan tujuh kamus sejak 2014 akibat peran pemerintah daerah (kota/kabupaten, red) yang dinilainya masih belum proaktif dalam menjalankan wewenangnya–dalam melestarikan bahasa daerah.
Padahal, pemerintah daerah seharusnya bertanggung jawab dalam pelestarian bahasa yang sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Di dalamnya mengatur penanganan terhadap bahasa dan sastra daerah yang di klasifikasikan ke dalam tiga hal, yaitu pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah.
Ayu juga menambahkan terkait alur kerja sama pemerintah daerah dengan Balai Bahasa guna merancang kamus bahasa daerah. Kata dia, pemda hanya perlu mengajukan surat permohonan kepada Balai Bahasa, selanjutnya KKLP Perkamusan dan Peristilahan bakal memberikan pembimbingan kepada pemda terkait proses pengambilan data (bahasa) di lapangan tempat penutur bahasa daerah tersebut. Setelah semua data telah terkumpul, KKLP Perkamusan dan Peristilahan menyunting menjadi dalam bentuk kamus yang kemudian diterbitkan.
“Untuk tahun ini Pemerintah Morowali Utara kembali mengajukan kerja sama oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan penyusunan kamus bahasa Mori”. Jelas Ayu.
Meskipun demikian, Ayu juga mengungkapkan jika di beberapa daerah telah membuat kamus bahasa daerah di wilayahnya masing-masing.
“Kayak Balantak dan Toli-Toli itu sudah ada kamus bahasa daerahnya yang diterbitkan sama pemdanya”. Tutur Ayu.
Kesadaran untuk melestarikan bahasa yang dibukukan dalam kamus tentunya bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau instansi terkait. Salah satunya Gafur, seorang warga Rano, Balaesang Tanjung yang saat ini masih berusaha untuk merancang kamus bahasa to balaesan (Suku Balaesang).
Ikhtiar Gafur dalam upaya pelestarian bahasa daerah bermula saat dirinya mewakili daerahnya menjadi peserta Sidang Komisi Bahasa Daerah. Setelah melihat kamus bahasa daerah yang telah diterbitkan Balai Bahasa, Gafur tertarik untuk membuat kamus bahasa daerah sukunya.
“Waktu itu dia peserta dari Balaesang Tanjung, dia tanya bagaimana caranya bikin kamus itu. Terus saya kasihkan pedomannya, kalau ada yang tidak dipahami silahkan hubungi kami di Balai Bahasa”. Tutur Nurmia, salah satu anggota KKLP Perkamusan dan Peristilahan.
Nurmia juga menceritakan bahasa Njedu, salah satu bahasa subetnik Suku Kaili yang kini dinyatakan punah akibat bahasa tersebut tidak diturunkan ke generasi selanjutnya. Masyarakat yang menggunakan bahasa Njedu ini dulunya bermukim di Desa Enu Kabupaten Donggala.
“Penutur bahasa Njedu itu tinggal beberapa kepala keluarga dan hanya digunakan oleh kalangan lansia”. Ungkap Nurmia.
Nurmia juga berharap lewat kamus ini bisa mendokumentasikan berbagai bahasa daerah yang tersebar di Sulawesi Tengah sehingga tidak bernasib sama dengan bahasa Kaili Njedu.
“Beberapa tahun belakangan ini hanya Balai Bahasa yang bergerak dalam perlindungan bahasa daerah, harapannya semua kabupaten bisa punya kamus bahasa daerah minimal satu untuk pelestarian bahasa daerahnya”. Harap Ayu.
(nsl)













Comment