KPU Sigi Gelar Rakor, Bahas Pembersihan APK Jelang Hari Pencoblosan

Berita, Daerah, Politik389 Views

Bakuat – Sigi, Memasuki masa tenang masa tenang menjelang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 beberapa hari kedepan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama stakeholder pada Sabtu siang, (10/2/2024) di Hotel Aston Jalan Wolter Monginsidi, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Dalam rapat ini, KPU Sigi membahas terkait pembersihan alat peraga kampanye (APK) mengingat mulai 11 hingga 13 Februari sudah memasuki masa tenang kampanye pemilu 2024.

Pembersihan APK ini merujuk dari Peraturan Komisi Pemililihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Kampanye, yang telah berubah menjadi Keputusan 1776 Tahun 2023.

Ketua KPU Sigi, Soleman mengatakan sudah menjadi kewajiban KPU untuk menggelar rapat koordinasi yang melibatkan stakeholder dan para anggota partai politik terkait pembersihan APK saat memasuki masa tenang kampanye.

“Ini menjadi salah satu hal penting untuk kita bicarakan bersama berkaitan dengan seluruh pelaksanaan kampanye yang telah kita laksanakan”. Jelas Soleman saat menyampaikan sambutannya dalam pembukaan Rakor.

Selain itu, Soleman juga menambahkan mekanisme pembersihan APK bisa dilakukan secara mandiri oleh partai politik dan peserta pemilu atau oleh tim Badan Pengawas Pemilihan Umum serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Tak hanya APK yang berbentuk fisik, pihak KPU sigi juga menghimbau agar segala aktivitas kampanye yang dilakukan lewat media sosial juga harus dihentikan mulai 10 Februari 2024.

“Harapannya setelah rapat ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu”. Harap Soleman.

(nsl)

Comment