KPU Sulteng Jelaskan Tiga Kategori Pemilih Dalam Pemilu 2024

Bakuat – Palu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menghimbau para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 mendatang.

Berdasarkan press release yang dikeluarkan oleh KPU Sulteng pada 5 Februari 2024, KPU Sulteng menginformasikan bahwa ada tiga kategori dalam penggunaan hak pilih beserta ketentuan yang berlaku di tiap TPS.

Adapun kategori tersebut adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Dalam pelakasanaannya, pemilih yang berstatus DPT dapat menggunakan hak pilihnya di rentang waktu pukul 07.00 hingga 13.00 WITA di TPS yang telah terdaftar. Sebagai catatan, DPT adalah pemilih yang sudah direkapitulasi datanya yang telah didaftarkan di TPS terdekat pemilih.

Sedangkan pemilih yang berstatus DPTb adalah pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat pemilih terdaftar dikarenakan alasan tertentu semisal tuntutan pekerjaan. Dalam kondisi ini, pemilih dihimbau untuk hadir di TPS terdekat pada pukul 11.00 WITA dengan membawa formulir pindah memilih.

Adapun pemilih dengan status DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb. Dengan demikian, pemilih dengan status tersebut tetap dapat menggunakan hak suaranya di TPS terdekat.

Namun, pemilih yang berstatus DPK tidak dapat menggunakan hak pilihnya di luar alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Misalnya, jika pemilih pindah provinsi, maka pemilih hanya diberikan surat suara pemilihan presiden.

Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Nisbah saat dikonfirmasi media ini di kantornya secara singkat mengatakan bahwa setiap pengguna KTP wajib menyalurkan hak pilihnya, sambil bersiap bergegas ke mobilnya dikarenakan akan segera berangkat untuk melakukan monitoring di kabupaten Poso.

“Semua pengguna KTP berstatus wajib pilih, tidak ada alasan”. Singkat Nisbah.

(nsl/red)

 

Comment