KPU Sigi Intensifkan Sosialisasi PKPU Tungsura Ke Parpol & Stakeholder

Bakuat – Sigi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi lakukan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilu 2024 di Hotel Aston, Kota Palu pada 31 Januari 2024.

Tampak hadir pada kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Sigi, Soleman, Apriyanto, Rosnawati, Subri, dan Suandi Tamrin Bilatullah, Partai Politik peserta pemilu, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Pesertanya itu melibatkan teman-teman partai politik peserta pemilu kemudian beberapa Organisasi Perangkat Daerah dan stakeholders yang ada dalam lingkup kabupaten Sigi”. Ujar Suandi.

Suandi Bilatullah juga turut menjelaskan adapun peraturan KPU ini membahas secara rinci terkait teknis dan prosedur pemungutan dan perhitungan suara nantinya di TPS.

“Tujuannya menyampaikan apa yang menjadi substansi dalam PKPU, salah satunya tata cara pemungutan suara kemudian tata cara perhitungan suara, itu semua yang kami bahas”. Jelasnya

Disamping itu, lebih lanjut Suandi menjelaskan tak hanya tata cara pencoblosan saja, dalam kegiatan tersebut KPU Sigi juga menerangkan terkait dengan sah atau tidaknya surat suara yang dicoblos oleh pemilih.

“Kami juga membahas tentang tata cara pencoblosan, bagaimana membedakan surat suara yang sah dan tidak sah”. Tambahnya.

Suandi juga berharap lewat kegiatan ini, KPU Sigi bisa menyampaikan prinsip-prinsip yang tertuang dalam PKPU ini secara masif kepada masyarakat Kabupaten Sigi dan seluruh elemen yang bakal terlibat pada pemilu nantinya.

“Kami KPU Sigi berharap bahwa pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas yang ada di undang-undang 7 yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”. Pungkas Suandi.

(nsl/red)

 

Comment