Bakuat – Sigi – Sebanyak 5.872 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah resmi dilantik pagi tadi. Hal tersebut dibenarkan Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya (Kamis malam, 25/1/2024)
Menurut Soleman, nantinya sejumlah anggota KPPS yang telah dilantik tersebut bakal bertugas di 826 TPS pada 176 desa yang tersebar di 15 kecamatan Kabupaten Sigi. Sedangkan untuk prosesi pelantikannya, dilakukan di tiap desa tempat anggota KPPS bertugas.
“Jadi pelantikan secara serentak ini dilakukan oleh ketua PPS yang melantik 7 orang itu di setiap desa. Jadi di 176 desa dilakukan pelantikan oleh ketua PPS masing-masing terhadap KPPS”. Jelas Soleman.
Ia menambahkan bahwa, dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari mendatang, tiap TPS di kabupaten Sigi nantinya bakal ditugaskan 7 orang KPPS dibantu 2 orang Linmas untuk mengawal proses pemilu nanti di Tempat Pemungutan Suara.
Soleman lantas berharap bahwa pelaksanaan tahapan pemungutan, penghitungan suara pada masing-masing TPS nantinya dapat berjalan baik sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan yang ada.
“Harapan saya selaku Ketua KPU Sigi adalah semua tahapan pelaksanaan itu dilaksanakan secara baik, bertanggung jawab, jujur dan berlandaskan hukum”. Pungkasnya
Lebih lanjut Soleman menjelaskan bahwa dari beberapa pengalaman pemilu dan pemilihan sebelumnya di kabupaten Sigi, dirinya berharap proses tersebut dapat berjalan baik tanpa kendala yang berarti.
“Dari evaluasi pemilu 2019, 2020 kami berharap pemilu tahun ini itu tidak ada masalah baik itu proses distribusi pelaksanaan pemungutan suara, rekapitulasi dan hasil pemilu”. Tutupnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara serentak melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berjumlah 5.741.127 di 71.000 titik seantero Indonesia yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Jakarta pada Kamis pagi 25 Januari 2024.
(nsl/red)













Comment