Ampana – Pelaksanaan kampanye rapat umum partai politik di Tojo Una-Una mulai akan dilaksanakan beberapa waktu mendatang hingga memasuki masa tenang sebelum hari pemungutan suara pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Hal tersebut terungkap saat KPU Tojo Una-Una melaksanakan rapat koordinasi penetapan jadwal rapat umum kampanye siang tadi (Jumat, 12/1/2024) di Hotel Grand Pink Ampana dengan mengundang beberapa stake holder terkait termasuk partai politik di Tojo Una-Una.
Hadir dalam rapat koordinasi rapat umum kampanye partai politik, anggota Bawaslu Tojo Una-Una, Arfan Tandje, unsur Pemerintah Daerah seperti Kesbangpol, Polres Tojo Una-Una dan Satuan Polisi Lalu Lintas, unsur Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Dinas Perhubungan, dan Partai Politik peserta pemilu.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Tojo Una-Una, Ahdin L. Nondo mengatakan bahwa kegiatan rapat koordinasi dilaksanakan untuk meminta masukan sekaligus membincangkan hal teknis bersama pihak terkait dalam pelaksaan kampanye rapat umum partai politik dan juga penetapan jadwal kampanye rapat umum masing-masing partai politik peserta pemilu dan peserta pemilu lainnya di wilayah Tojo Una-Una.
“kegiatan ini dilaksanakan untuk meminta masukan dari pihak terkait dan juga membicarakan hal teknis saat pelaksanaan kampanye rapat umum dan juga terkait jadwal pelaksanaannya”. Ujar Ahdin
Disamping itu, Ahdin menambahkan bahwa pihaknya juga mengundang stake holder lainnya seperti satuan polisi lalu lintas dan dinas perhubungan terkait dengan pemetaan saat pelaksanaan kampanye rapat umum nantinya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Tojo Una-Una, Arfan Tandje saat di wawancara melalui media ini setelah kegiatan mengimbau kepada masing-masing pelaksana kampanye rapat umum agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“menghimbau semua pihak yang terlibat dalam proses kampanye agar supaya betul betul mentaati peraturan peraturan yang menjadi tata laksana dalam proses pelaksanaan kampanye rapat umum ini” Tukasnya
Disamping itu Arfan juga mengingatkan agar pelaksana kampanye agar tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 tahun 2017 dan juga Peraturan KPU 15 Tahun tentang kampanye pemilihan umum yang telah di ubah menjadi Peraturan KPU 20 tahun 2023.
“kami dari bawaslu tojo una una hanya mengingatkan berkaitan dengan pasal 280 sampai dengan 286 itu agar betul betul di indahkan oleh pelaksana kampanye yah”. Kata Arfan
Arfan melanjutkan bahwa pihaknya berharap agar pelaksana kampanye rapat umum mematuhi ketentuan pasal 280 dan ketentuan lainnya agar berjalan murni, aman dan damai, namun dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika dalam pelaksanaan kampanye rapat umum nantinya terdapat dugaan pelanggaran.
“karena kedepan kalau terjadi hal hal yang mengandung unsur dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aturan aturan larangan itu, kami dari bawaslu tentu secara tegas juga akan menindak sesuai yang diatur didalam regulasi karena pelanggaran di masa kampanye itu sudah mengarah ke pelanggaran pidana pemilu” Tegasnya
Seperti diketahui bersama pelaksaan kampanye rapat umum partai politik di Tojo Una-Una dijadwal akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang berikut juga lokasi-lokasi yang akan digunakan oleh pelaksana kampanye berdasakran Surat Keputusan dan penetapan oleh KPU Tojo Una-Una nantinya.
(Red)













Comment