Jakarta – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe di kabarkan meninggal dumia di umurnya yang ke-56 Tahun, di ketahui Lukas meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, di Jakarta Selasa (26/12/2023)
Seperti di lansir dari Kompas.com, Selasa (26/12/2023), pukul 15.18. Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.
“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi
Diketahui Lukas sudah beberapa kali menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto karena gagal ginjal yang di alaminya. kondisi tersebut sudah berangsur-angsur lama sejak Lukas menjalani sidang terkait kasus suap dan gratifikasi di pengadilan tipikor Jakarta
Lukas Enembe merupakan seorang politikus yang lahir di Tolikara pada 27 Juli 1967. Lukas enembe memulai karir politiknya ketika menjadi wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya, saat itu lukas berpasangan dengan Eliezer Renmaur di periode 2001-2006, Kariernya berlanjut ketika terpilih kembali menjadi Bupati Puncak Jaya periode 2007 hingga 2012.
10 tahun menjadi Bupati Lukas Enembe kemudian naik level ketika memenangkan Pilgub dan terpilih menjadi Gubernur Papua Periode 2013-2018, saat itu Lukas kerap berpasangan dengan wakilnya Klemen Tinal. 5 tahun di percayakan memimpin Papua, di momen Pilkada, lagi lagi Lukas Enembe menjadi pemenang dan lanjut memimpin Papua di periode 2018-2023.
Hingga kemudian, pada 5 September 2022, karier politik Lukas di titik kehancuran ketika tersandung kasus korupsi. Lukas di tetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Jakarta menjatuhkan
vonis 8 tahun penjara.
Lebih lanjut diketahui, Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi, kasus tersebut terjadi ketika ia menjabat sebagai Gubernur Papua periode 2018 hingga 2022.
Namun atas putusan vonis yang di jatuhi hukuman, Lukas mengajukan banding, namun dari proses banding tersebut, hukuman yang mulanya 8 tahun penjara, di perberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 Tahun dan selain itu Lukas juga di jatuhi denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan.
(wl)








Comment