Bawaslu Touna Imbau Kades, Melanggar Di Pidana & Denda 1 Miliar

Ampana – Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Tojo Una-Una, menerbitkan surat imbauan terkait larangan bagi Kepala Desa untuk membuat tindakan yang dilarang berdasarkan peraturan yang berlaku dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.

Surat Edaran tertanggal 5 Desember 2023 dengan Nomor 328/PM.06/K.ST-12/12/2023 tersebut, tak hanya memuat imbauan kepada Kepala Desa, namun juga mengimbau kepada lurah, anggota BPD, perangkat desa, dan BUMD.

Anggota Bawaslu Tojo Una-Una yang membidangi urusan Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa, Arfan Tandje saat di konfirmasi bakuat.com di Hotel Sultan Raja, Palu (Kamis, 7 Desember 2023) membenarkan hal tersebut.

Menurut Arfan, imbauan Bawaslu Tojo Una-Una merupakan bentuk-bentuk pencegahan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam tahapan kampanye Pemilu 2024, sehingga menurutnya perlu terus dilakukan upaya pencegahan kepada semua pihak agar dapat terhindar dari potensi pelanggaran baik itu administrasi pemilu, maupun pidana pemilu.

“kita utamakan pencegahan daripada penindakan, agar kepala desa, lurah, BPD, dan BUMD, dapat terhindar dari permasalahan hukum dan denda”. Imbuhnya

Arfan menambahkan, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, seperti ormas, ormas keagamaan, organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, agar dapat membantu Bawaslu dalam mengawasi tahapan kampanye Pemilu 2024.

“Dalam waktu dekat kita akan buat sosialisasi partisipatif dan melibatkan ratusan orang”. Tambahnya

Seperti di ketahui, sebagaimana ketentuan pasal 280 ayat 2, 280 ayat 3, 282, 339 ayat 4, Undang-Undang 7 Tahun 2017, jabatan Kepala Desa, Lurah, Anggota BPD, dan BUMD dilarang ikut serta dan membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Tak tanggung-tanggung, sanksi atas pelanggaran tersebut dapat berakibat pidana penjara dan denda yang sangat besar, bahkan sampai menghampiri satu miliar rupiah.

(wl/sr)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *