Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 : Berikut Jadwal Dan Syaratnya

Ampana – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum Serentak 2024 bakal dibuka Desember ini sebagaimana tahapan yang sebelumnya ditetapkan oleh KPU RI.

Seperti diketahui, KPPS nantinya akan bertugas untuk melaksanakan Pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dari beberapa informasi yang berhasil dihimpun tim redaksi bakuat.com, pendaftaran anggota KPPS dimulai Desember 2023 mendatang dan akan ditetapkan pada Januari 2024. “Kalau tahapannya itu rencananya di Desember 2023”. Ungkap Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una, Zakaria kepada redaksi bakuat.com, Minggu (3/12).

Sebagaimana pasal 59 Undang-Undang 7 Tahun 2017, jumlah anggota KPPS nantinya sebanyak 7 (Tujuh) orang di setiap TPS.

Syarat Menjadi KPPS

Syarat menjadi anggota KPPS sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 17 Tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(ssr)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments